Jakarta – Bidang Hukum dan Avokasi DPP GRIB Jaya bersama tim advokasi ahli waris Sulaiman Effendi resmi memasang plang pengumuman terkait gugatan perdata atas lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang berkembang di media sosial serta pernyataan sejumlah pejabat publik yang dinilai menyudutkan pihak ahli waris.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 27 April 2026.
Perwakilan tim hukum menjelaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan perdebatan yang dinilai tidak produktif di ruang publik.
“Hari ini kami melakukan pemasangan plang dengan nomor perkara 241 yang akan disidangkan pada tanggal 27 April. Semuanya ini untuk menjawab seluruh komentar-komentar baik Pak Menteri Ara dan PT Kereta Api, untuk mengakhiri kegaduhan ini,” ujar Wilson Colling, salah satu anggota tim hukum di lokasi.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Adalah langkah yang terhormat bagi ahli waris melakukan upaya hukum mendaftarkan gugatan ini untuk mengakhiri kegaduhan yang ada di publik,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan