BOGOR – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh dijadikan alat untuk melayani kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan politik.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan (Satlat) Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Presiden berharap seluruh aparat penegak hukum terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama kelompok yang lemah.

Menurutnya, penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan dan tidak boleh berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau kekuatan ekonomi.

“Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang,” tegas Presiden Prabowo.

Presiden juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat balas dendam politik maupun untuk menguntungkan kelompok tertentu.

“Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok mana pun. Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Prabowo.

Selain itu, Kepala Negara meminta seluruh institusi penegak hukum memastikan masyarakat yang lemah memperoleh perlindungan, sementara setiap warga yang mencari keadilan harus mendapatkan pelayanan yang adil dan setara di hadapan hukum.

“Saya tekankan kembali. Rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.