JAKARTA – Sengketa lahan seluas sekitar 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing menegaskan bahwa perkara yang mereka perjuangkan bukanlah gugatan terhadap keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT HD Arjuna, melainkan mengenai dugaan perbedaan objek tanah antara sertifikat perusahaan dengan tanah adat milik ahli waris.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan PT HD Arjuna yang menyebut SHGB miliknya masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan pihaknya tidak pernah mempersoalkan legalitas penerbitan SHGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada letak objek tanah yang dinilai berbeda.
“Berdasarkan dokumen yang kami miliki serta fakta yang terungkap dalam persidangan, SHGB milik PT HD Arjuna berada di wilayah RT 001/RW 002, sedangkan tanah adat milik ahli waris yang berasal dari Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II berada di RT 005/RW 003. Karena objeknya berbeda, tidak ada kepentingan hukum bagi kami untuk menggugat pembatalan SHGB tersebut,” ujar Novianus di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan