Selain perbedaan lokasi administrasi, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa Girik C Nomor 351 tidak pernah digunakan sebagai alas hak dalam penerbitan SHGB tersebut. Menurut mereka, dasar penerbitan sertifikat berasal dari sejumlah girik lain.
“Bahkan berdasarkan data yang kami peroleh dari Kelurahan Kedoya Selatan, girik-girik yang dijadikan dasar penerbitan SHGB itu disebut tidak tercatat dalam administrasi kelurahan. Fakta ini akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Novianus.
Sebelumnya, Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyatakan perusahaan memperoleh lahan yang kini menjadi lokasi Club de Arjuna melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. Ia juga menegaskan bahwa SHGB perusahaan masih berlaku sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal itu, Wilson menilai argumentasi mengenai sah atau tidaknya SHGB tidak menyentuh pokok persoalan yang sedang disengketakan.
“Yang menjadi pertanyaan hukumnya bukan apakah SHGB itu sah atau tidak, melainkan apakah lokasi yang dikuasai PT HD Arjuna benar-benar merupakan objek tanah sebagaimana tercantum dalam SHGB tersebut. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan