Menurut Novianus, perbedaan lokasi tersebut juga menjadi alasan mengapa sejak awal ahli waris tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata.

Senada dengan itu, kuasa hukum ahli waris Wilson Colling menyatakan bahwa ahli waris tetap menghormati SHGB yang diterbitkan negara sepanjang memang berada pada objek tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.

“Kami mengakui SHGB itu merupakan produk administrasi negara yang sah. Tetapi apabila objek tanahnya berbeda dengan tanah milik ahli waris, maka tentu kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkannya. Yang menjadi persoalan adalah apabila sertifikat tersebut dijadikan dasar untuk menguasai tanah yang berbeda objeknya,” kata Wilson.

Wilson menjelaskan, perbedaan objek tersebut, menurut pihaknya, telah menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam proses pemeriksaan perkara, termasuk melalui Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Wilson, diketahui bahwa SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 atas nama PT HD Arjuna merupakan hasil pemecahan SHGB Induk Nomor 1114/Kedoya Selatan yang secara administrasi berada di wilayah RT 001/RW 002. Sementara tanah adat yang diklaim ahli waris berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II berada di wilayah RT 005/RW 003.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.