Menurut Wilson, apabila pada akhirnya dapat dibuktikan bahwa bangunan dan kegiatan usaha PT HD Arjuna berdiri di atas tanah adat milik ahli waris yang berada di luar objek SHGB, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Karena itu, pihaknya menilai belum terdapat urgensi untuk mengajukan gugatan pembatalan sertifikat maupun gugatan perbuatan melawan hukum, sebab inti sengketa saat ini adalah pembuktian mengenai identitas objek tanah.
“Pihak yang meyakini bahwa SHGB tersebut mencakup tanah yang kami perjuangkan tentu harus mampu membuktikannya secara hukum. Persoalan ini hanya bisa diselesaikan melalui pembuktian mengenai letak, batas, dan identitas objek tanah di hadapan pengadilan,” tegas Wilson.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan