JAKARTAKejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam di PT Putraprima Mineral Mandiri periode 2018–2026.

Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi kandungan logam tanah jarang (LTJ) pada komoditas mineral jenis ilmenite untuk kepentingan ekspor.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti temuan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Syarief di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung masing-masing berinisial:

  • IS, selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
  • GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT PT Sucofindo.
  • JK, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

Menurut penyidik, IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite.

Akibatnya, kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui komoditas yang akan diekspor mengandung logam tanah jarang, yang merupakan komoditas dengan pembatasan ekspor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.