JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat pedofil yang diduga mencari korban melalui media sosial. Para pelaku disebut memanfaatkan aplikasi pesan instan Telegram untuk membangun komunikasi dengan korban, sebelum membujuk mereka mengirimkan konten bermuatan pornografi dengan iming-iming uang.
Kasubag Binops Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Ema Rahmawati mengatakan sebagian besar pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian melanjutkan komunikasi secara pribadi.
Korban dijanjikan uang jajan atau hadiah lain sebagai imbalan untuk mengirimkan foto maupun video yang kemudian diperjualbelikan ke jaringan pedofil internasional melalui pasar gelap (dark market).
“Mereka kenalan di media sosial, kemudian melalui direct message korban ditawari sejumlah uang. Setelah itu korban diminta memotret atau merekam hal-hal tertentu dan mengirimkannya kepada pelaku,” ujar Ema dalam podcast bersama ANTARA, Senin.
Ema menjelaskan Polri pernah menangani kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang terungkap melalui kerja sama dengan Kepolisian Australia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan