JAKARTA — Pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum berhenti pada pemeriksaan warga binaan dan pegawai.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan telah memeriksa 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.

Dari jumlah tersebut, 21 merupakan warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo.

Selain itu, Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun bentuk sanksi yang akan diberikan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Komisi XIII DPR pada Senin, 28 September 2026 masih bersifat sementara.

Menurut Mashudi, Ditjenpas telah mengerahkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, bagian yang menangani Barang Milik Negara (BMN), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.