JAKARTA — Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2027 berpotensi tidak hanya membahas penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka kemungkinan perubahan struktur pemerintahan Jakarta, termasuk pembentukan DPRD tingkat kota dan pemilihan wali kota (Pilwakot) secara langsung oleh rakyat.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU DKJ perlu mempertimbangkan perkembangan politik dan pemerintahan di setiap kota madya.

Menurutnya, pembahasan tidak seharusnya hanya berfokus pada jumlah kursi DPRD DKI Jakarta sebagaimana diusulkan DPRD Jakarta.

“Perkembangan daripada kursi, perlu dipertimbangkan juga untuk bagaimana perkembangan tentang pertumbuhan politik yang ada di setiap kota madya,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Wacana perubahan struktur politik Jakarta tersebut mengemuka dalam pembahasan usulan DPRD Jakarta agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2027.

Salah satu poin utama yang diusulkan DPRD Jakarta adalah penambahan jumlah anggota DPRD provinsi. Saat ini, DPRD Jakarta memiliki 106 anggota yang mewakili masyarakat di tingkat provinsi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.