“Kalau kita sudah sepakat di situ bahwa ada bottlenecking terhadap aspirasi publik, bahkan ditambah DPR RI-nya pun berapa (anggota) DPR RI (dari Jakarta) 21 misalnya, ditambah 106 itu masih berapa rasionya (terhadap jumlah penduduk)? Jadi (pembahasan) di situ dulu,” katanya.

Martin mengingatkan agar pembahasan revisi UU DKJ tidak hanya berfokus pada perubahan satu pasal mengenai jumlah anggota DPRD. Menurutnya, perlu ada pembicaraan lebih luas mengenai alternatif desain representasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.

“Jangan nanti kemudian teman-teman yang mengusulkan DPRD Provinsi DKI Jakarta terkaget-kaget nanti hasilnya seperti apa, karena cuma fokus di satu pasal,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan menghadirkan DPRD tingkat kabupaten/kota dan menerapkan pemilihan langsung pada tingkat tersebut.

“Apakah dengan ada DPRD tingkat 2, apakah mungkin ada pilihan langsung juga di tingkat 2, dan lain sebagainya. Termasuk juga dengan fungsi-fungsi DPRD di Provinsi,” kata Martin.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.