JAKARTA — Nilai ganti rugi menjadi salah satu kepentingan ekonomi yang muncul dalam sengketa pertanahan. Dokumen lama, riwayat hak, pemblokiran sertifikat, penguasaan fisik, hingga gugatan di pengadilan dapat membawa konsekuensi terhadap nilai ekonomi sebuah bidang tanah.
Persoalan tersebut terlihat dalam sengketa tanah bekas Eigendom Verponding di Dago Elos Bandung dan lahan Hotel Sultan Jakarta, dokumen kepemilikan lama seperti girik, kasus pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta berbagai perkara yang mendapat sorotan DPR RI terkait praktik mafia tanah.
Di sejumlah perkara, nilai ekonomi tanah yang disengketakan mencapai angka besar. Dago Elos, misalnya, disebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,6 triliun.
Sementara dalam kasus Summarecon, proses administrasi pertanahan terkait sembilan SHGB di Kabupaten Bogor justru berkembang menjadi perkara dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dago Elos dan Nilai Ekonomi Rp3,6 Triliun
Sengketa Dago Elos bermula dari klaim atas tanah bekas Eigendom Verponding yang kemudian berujung pada proses hukum panjang antara warga dengan pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Perkara tersebut mencapai Mahkamah Agung hingga keluar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109 PK/Pdt/2022. Putusan itu menjadi salah satu dasar berlanjutnya sengketa mengenai penguasaan tanah di kawasan Dago Elos, Bandung.
Pada Oktober 2024, Menteri ATR/Kepala BPN saat itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut perkara Dago Elos sebagai salah satu kasus mafia tanah yang berhasil diungkap. Ia menyatakan perkara tersebut melibatkan dua tersangka yang menggunakan modus pemalsuan akta autentik dan telah divonis 3,5 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan