RMTVNEWS.COM — Perselisihan antara pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka kembali menjadi perhatian ketika sengketa keduanya berlangsung bersamaan dengan pergerakan saham perusahaan yang terkait dengan masing-masing pihak.
Hary Tanoe melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026. Pada saat yang sama, sejumlah saham emiten yang terafiliasi dengan MNC Group diperdagangkan di bawah Rp50, sementara saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) berada di atas Rp1.400 per saham.
Hary menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial.
Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi reputasi perusahaan dan persepsi pemegang saham.
“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” ujar Hary Tanoe dalam sebuah tayangan video.
6 Saham MNC di Bawah Rp50
Pada penutupan perdagangan Senin, 5 Oktober 2026, enam dari sembilan emiten yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo berada di bawah Rp50.
PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) ditutup pada Rp43 per saham. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) berada di Rp28, PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) Rp30, PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) Rp45, PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) Rp23, dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Rp21.
Tiga emiten lainnya masih berada di atas Rp50. PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) ditutup Rp180, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) Rp123, dan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Rp75.
Perubahan tersebut perlu dilihat dalam konteks kebijakan Bursa Efek Indonesia yang mulai memberlakukan batas minimum harga saham Rp1 sejak 28 September 2026. Sebelumnya, batas minimum harga saham berada di Rp50.
Dengan aturan baru tersebut, saham yang sebelumnya berada di level Rp50 tidak lagi tertahan pada batas tersebut dan dapat bergerak ke bawah Rp50.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan