JAKARTA — Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencatat transaksi crossing jumbo senilai sekitar Rp26,1 triliun di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/10/2026).

Transaksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan harga Rp2.588 per saham. Total saham yang berpindah mencapai 10.084.088.370 lembar dengan nilai sekitar Rp26,098 triliun.

Jumlah saham tersebut setara sekitar 30 persen saham BYAN.

Harga transaksi crossing berada jauh di bawah harga BYAN di pasar reguler. Saham BYAN pada hari yang sama ditutup di level Rp12.550 per saham.

Transaksi tersebut berlangsung di tengah rencana pengalihan sekitar 30 persen saham BYAN kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Dalam keterbukaan informasi, jumlah saham BYAN yang akan dialihkan kepada Jhonlin Baratama bertambah menjadi 10.084.088.370 saham dari sebelumnya 10.000.000.500 saham.

Jumlah tersebut setara sekitar 30 persen saham BYAN.

Saham JARR Dijaminkan ke Bank Mandiri

Pada periode yang sama, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengungkapkan adanya pengikatan jaminan berupa saham pengendali perusahaan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

PT Eshan Agro Sentosa, selaku pengendali JARR, menjaminkan 7.997.556.204 saham atau seluruh saham JARR yang dimilikinya kepada Bank Mandiri.

Direktur Utama JARR Indra Irawan mengatakan penggadaian tersebut merupakan bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh JARR dari Bank Mandiri melalui afiliasinya.

“Gadai saham tersebut merupakan bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh JARR dari Bank Mandiri melalui afiliasinya,” kata Indra dalam keterbukaan informasi, dikutip pada Kamis (8/10/2026).

Transaksi gadai saham dilakukan pada 30 September 2026 dan diungkapkan kepada publik pada 7 Oktober 2026.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.