Muncul Kekhawatiran Kelangkaan Pertalite

Di sisi lain, pengemudi ojol bernama Syarif (42) mengaku khawatir perpindahan besar-besaran pengguna Pertamax ke Pertalite dapat memicu kelangkaan BBM subsidi di lapangan.

Menurutnya, meningkatnya permintaan terhadap Pertalite berpotensi menimbulkan antrean yang lebih panjang dan menyulitkan masyarakat yang sejak awal memang mengandalkan BBM subsidi.

“Kalau saya memang dari awal pakai Pertalite, tapi takutnya nanti malah langka karena semua orang pindah ke subsidi. Kondisi ekonomi sekarang makin berat, belanja dapur mahal, makan di warteg naik, ditambah beban bensin ini,” ungkapnya.

Untuk menghemat pengeluaran, Syarif mengaku mulai menunda jadwal servis rutin sepeda motornya.

“Biaya servis dan oli impor juga ikut naik. Paling diakali dengan memundurkan jadwal servis, yang biasanya sebulan sekali, jadi dua bulan sekali,” ujarnya.

Harga Pertamax Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026.

Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax (RON 92) naik sebesar Rp3.950 per liter dari sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.

Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Adapun harga BBM lainnya tetap, yaitu Pertalite Rp10.000 per liter, Biosolar Rp6.800 per liter, Pertamax Turbo Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter.

Hingga Rabu siang, antrean di sejumlah SPBU Jakarta Barat masih terpantau fluktuatif, namun cenderung meningkat pada jam-jam sibuk seiring bertambahnya masyarakat yang memilih beralih ke BBM subsidi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.