Kondisi fiskal yang tinggi ini diperparah oleh ancaman peredaran rokok ilegal yang dijual miring di kisaran Rp12.000 per bungkus karena tidak membayar cukai.
Perbedaan harga yang mencolok ini membuat perseroan ekstra hati-hati dalam menentukan kebijakan harga agar tidak kehilangan konsumen.
Heru menjelaskan, kenaikan harga sebenarnya diperlukan untuk menjaga profitabilitas perseroan. Namun, Gudang Garam menghindari keputusan menaikkan harga jika kompetitor di kelas yang sama tidak mengambil langkah serupa.
“Kita berusaha mempertahankan berada pada suatu posisi optimum. Kalau ada kesempatan menaikkan harga, kita menghindari untuk menjadi rokok termahal sesaat. Kita memantau kompetitor kelas kita mengikuti atau tidak. Kalau tidak mengikuti, kita tidak memiliki wacana untuk memperbaiki profitabilitas dalam kondisi volume yang turun,” jelasnya.
Tekanan persaingan ini terbukti menggerus kinerja operasional Gudang Garam. Pada paruh pertama (H1) 2026, volume penjualan perseroan tercatat sebesar 20,5 miliar batang, anjlok 13,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 23,7 miliar batang.
Direktur Gudang Garam lainnya, Istata Taswin Siddharta, menegaskan bahwa posisi produk perseroan yang berada di segmen Golongan I sangat rentan terhadap fenomena down trading.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan