JAKARTA — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, pabrikan rokok raksasa ini harus menanggung beban fiskal yang kian melambung tinggi ke kas negara. Namun di sisi lain, perseroan terjepit dilema untuk menaikkan harga jual di tengah maraknya peredaran rokok murah dan rokok ilegal.
Manajemen Gudang Garam membeberkan bahwa mayoritas harga jual produknya murni disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak.
Namun, kepatuhan ini berbalik menjadi ancaman akibat fenomena peralihan konsumsi di masyarakat (down trading) serta pengawasan rokok tanpa pita cukai yang dinilai belum menyeluruh.
Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, memberikan simulasi riil mengenai beban cukai pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang. Dari harga eceran sebesar Rp26.000 per bungkus, sebesar Rp19.000 atau sekitar 73 persen langsung disetorkan kepada negara.
“Dari Rp26.000 harga per bungkus, sebesar Rp19.000 itu langsung disetor ke negara untuk pembayaran cukai dan pajak. Sisa Rp7.000 yang diterima perusahaan itu masih merupakan pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih,” ujar Heru dalam paparan Public Expose.
Sisa dana Rp7.000 tersebut masih harus menutup seluruh biaya operasional pabrik, pembelian bahan baku tembakau dan cengkih, gaji buruh, hingga rantai distribusi pasar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan