Hal yang tak kalah penting adalah memastikan regulasi baru mampu mengantisipasi berbagai risiko dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi moral hazard, sekaligus menyesuaikannya dengan putusan-putusan MK yang telah menjadi bagian dari hukum konstitusional Indonesia.
Salah satu persoalan yang paling krusial adalah keberadaan parliamentary threshold. Ferry menilai penerapan ambang batas parlemen selama ini belum sepenuhnya mencapai tujuan awalnya untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen.
Sebaliknya, penerapan ambang batas justru menimbulkan persoalan serius berupa banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Pada Pemilu 2019, sekitar 13,5 juta suara disebut tidak terkonversi menjadi kursi, sementara jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Kondisi itu dinilai memperlihatkan adanya persoalan disproporsionalitas antara suara yang diberikan pemilih dengan representasi politik yang dihasilkan. Bagi Perindo dan Sekber GKSR, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan rakyat karena setiap suara seharusnya memiliki peluang yang adil untuk dikonversikan menjadi representasi politik.
Atas dasar Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Perindo dan Sekber GKSR mendorong agar desain ambang batas parlemen yang baru memperhatikan sistem proporsional serta besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah menghapus ambang batas parlemen atau menerapkan angka maksimal satu persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan