“Demokrasi tidak boleh diukur dari seberapa banyak partai yang lolos ke Senayan atau seberapa stabil koalisi dibentuk, melainkan seberapa adil suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik,” lanjutnya.

Karena itu, Marselinus mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Pelibatan masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu dan partai politik, termasuk partai nonparlemen, dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga legitimasi publik.

Keterlibatan partai nonparlemen menjadi isu penting karena perubahan ambang batas parlemen akan berdampak langsung terhadap partai-partai yang belum memiliki kursi di DPR. Perindo menyambut baik rencana Komisi II DPR RI yang membuka ruang bagi partai nonparlemen untuk terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu.

Selain persoalan ambang batas, Ferry juga menawarkan sejumlah gagasan untuk memperbaiki desain dan tata kelola Pemilu 2029. Salah satunya adalah penerapan sistem pemilu campuran atau Mixed-Member Proportional (MMP) yang dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk memperkuat prinsip proporsionalitas sekaligus membuat pelaksanaan pemilu lebih sederhana dan efisien.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.