Ferry juga mengingatkan DPR dan seluruh partai politik agar tidak mengabaikan sifat mengikat putusan MK.

“Seluruh anggota DPR dan Partai Politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi, Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, dan secara langsung merusak fondasi negara hukum,” tegas Ferry.

Persoalan desain Pemilu 2029 juga mendapat perhatian dari Politeia Institute Indonesia (PII). Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia, Marselinus Gual, mengingatkan agar perubahan regulasi pemilu tidak berubah menjadi arena kompromi politik antarelite partai besar.

Menurut Marselinus, penataan ambang batas parlemen maupun desain pemisahan pemilu nasional dan lokal harus diarahkan untuk memperkuat kedaulatan pemilih, bukan menjadi instrumen untuk mempertahankan atau mengamankan kekuasaan kelompok tertentu.

“Penataan aturan pemilu, khususnya penetapan parliamentary threshold dan desain pemisahan pemilu serentak, tidak boleh hanya menjadi ruang tawar-menawar elite koalisi untuk mengamankan kekuasaan,” kata Marselinus.

Ia menilai ukuran keberhasilan demokrasi tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah partai yang berhasil masuk parlemen ataupun stabilitas koalisi pemerintahan. Ukuran yang lebih fundamental adalah seberapa adil suara rakyat dikonversikan menjadi representasi politik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.