BANDUNG — Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi akhirnya secara terbuka mengungkap statusnya sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandung, Sabtu (26/9/2026), Jokowi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI dan menyatakan telah bergabung sejak 14 Oktober 2025.
“Bahwa saya itu sudah masuk menjadi keluarga besar PSI sejak 14 Oktober 2025. Sudah setahun yang lalu. Banyak yang enggak percaya, saya sekarang buka saja kartu anggota saya ini,” kata Jokowi di hadapan kader PSI.
Jokowi juga membacakan nomor keanggotaan yang tertera pada KTA tersebut. Ia mengatakan pengumuman itu dilakukan di Bandung karena struktur PSI Kota Bandung telah rampung hingga tingkat ranting.
Dalam Rakorda tersebut, Jokowi meminta struktur PSI yang sudah terbentuk tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga aktif bekerja dan membangun jaringan di tengah masyarakat.
“Yang paling penting, yang paling penting struktur itu harus hidup, struktur itu harus bekerja. Percuma strukturnya selesai tapi tidak bekerja dan tidak ada dinamika di bawah. Struktur itu harus hidup dan bekerja,” ujar Jokowi.
Kehadiran Jokowi di Bandung berlangsung dalam rangkaian agenda konsolidasi PSI menuju Pemilu 2029. Sebelumnya, Jokowi juga menghadiri agenda PSI di sejumlah daerah, termasuk Rakorda PSI di Bandar Lampung pada Juni 2026.
Setelah 2 Kali Gagal Tembus Senayan
PSI telah mengikuti dua pemilu legislatif, yakni Pemilu 2019 dan 2024, tetapi belum memperoleh kursi DPR RI.
Pada Pemilu 2019, PSI memperoleh 2.650.361 suara atau 1,89 persen suara nasional. Perolehan tersebut berada di bawah parliamentary threshold 4 persen.
Pada Pemilu 2024, suara PSI meningkat menjadi 4.260.169 suara atau 2,81 persen. Namun, angka tersebut juga masih berada di bawah ambang batas 4 persen sehingga PSI kembali tidak memperoleh kursi DPR RI.
Menjelang Pemilu 2024, Kaesang Pangarep bergabung dengan PSI dan kemudian terpilih sebagai Ketua Umum PSI pada 2023. Pada periode tersebut, Jokowi juga menunjukkan kedekatan dengan PSI dalam sejumlah agenda politik partai.
Memasuki persiapan Pemilu 2029, Jokowi tidak hanya menyatakan dirinya sebagai kader PSI, tetapi juga tampil dalam sejumlah agenda konsolidasi partai.
Jokowi sebelumnya menghadiri Rakorda PSI di Bandar Lampung pada Juni 2026. Keterlibatannya juga berlangsung dalam sejumlah agenda penguatan struktur PSI di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain konsolidasi struktur, PSI menerima sejumlah politikus yang sebelumnya berkiprah di partai lain.
Sejumlah politikus berlatar belakang NasDem bergabung dengan PSI, di antaranya Ahmad Ali, Hendra Joni, Lutfi Halide, dan Resky Mulfiati Lutfi. PSI mengaitkan masuknya sejumlah kader tersebut dengan apa yang mereka sebut sebagai “Jokowi Effect”.
Perekrutan kader lintas partai tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya PSI memperluas struktur organisasi menjelang Pemilu 2029.
PSI dan PT 5 Persen
Persiapan PSI menuju Pemilu 2029 berlangsung ketika besaran parliamentary threshold kembali menjadi pembahasan.
Salah satu angka yang muncul dalam wacana perubahan UU Pemilu adalah 5 persen. Wacana tersebut menjadi perhatian bagi partai-partai yang saat ini tidak memiliki kursi di DPR, termasuk PSI.
Jika angka 5 persen diterapkan, perolehan suara PSI pada dua pemilu sebelumnya masih berada di bawah ambang tersebut. PSI memperoleh 1,89 persen pada Pemilu 2019 dan 2,81 persen pada Pemilu 2024.
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen akan membuat partai nonparlemen menghadapi tantangan lebih berat untuk memperoleh kursi di DPR.
“Makin berat bagi partai nonparlemen lolos ke Senayan termasuk PSI. Partai nonparlemen harus kerja keras buat lolos PT 5 persen, ini nggak gampang,_ kata Adi kepada RMOL pada 16 September 2026.
Namun, angka 5 persen tersebut belum menjadi ketentuan final. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran parliamentary threshold sesuai parameter yang ditetapkan MK.
Pada Maret 2026, MK juga menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak dapat diterima karena DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan norma tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya siap menghadapi berapa pun besaran parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan untuk Pemilu 2029.
“Ya kami pada dasarnya kita tidak ada di parlemen, tidak ada di DPR ya. Apa pun yang diputuskan oleh parlemen, PSI insyaallah siap,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Raja Juli mengaitkan kesiapan PSI dengan pengalaman mengikuti dua pemilu, kepemimpinan Kaesang Pangarep, dan dukungan Jokowi.
“Apalagi insyaallah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, dan kemudian Pak Jokowi insyaallah juga full meng-endorse PSI, insyaallah kami tidak ada masalah,” ujarnya.
Dalam pernyataan yang sama, Raja Juli menyinggung putusan MK mengenai perlunya formulasi parliamentary threshold yang memperhatikan keterwakilan suara pemilih.
Ia menyebut penerapan threshold 4 persen pada Pemilu 2024 membuat sekitar 16 juta suara tidak memperoleh representasi di DPR dan mempertanyakan jumlahnya apabila ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen.
Raja Juli menegaskan PSI akan tetap mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029 berapa pun angka yang ditetapkan.
Jokowi Effect: Dari Figur ke Institusi
Kehadiran Jokowi sebagai kader PSI dan keterlibatannya dalam agenda konsolidasi partai kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengaruh personal Jokowi dapat dikonversi menjadi dukungan terhadap PSI.
Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai safari politik Jokowi ke sejumlah daerah belum otomatis berdampak pada peningkatan elektoral PSI menuju Pemilu 2029.
Sementara itu, Direktur Riset dan Kebijakan Politik Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Fernando Emas, mengatakan citra positif Jokowi belum otomatis berubah menjadi dukungan elektoral bagi PSI.
“Loyalitas terhadap Jokowi masih kuat, namun belum cukup untuk mendorong publik benar-benar berpindah pilihan ke PSI dalam jumlah signifikan,” kata Fernando dalam pemaparan survei LPI pada Juni 2026.
Persoalan tersebut dapat dilihat dengan membandingkan pengaruh Jokowi terhadap figur politik dan elektabilitas PSI sebagai institusi partai.
Survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 27 Mei–2 Juni 2024 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi mencatat 54,3 persen responden mempertimbangkan calon kepala daerah yang memiliki hubungan atau kedekatan dengan Jokowi. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sekitar 2,83 persen.
Temuan tersebut menggambarkan adanya pengaruh personal Jokowi dalam preferensi terhadap figur pada Pilkada 2024. Namun, ukuran tersebut tidak secara langsung mengukur perpindahan dukungan dari Jokowi kepada PSI sebagai partai.
Di sisi lain, survei nasional Poltracking Indonesia yang dilakukan pada 14–20 Agustus 2026 menempatkan PSI pada angka 2,3 persen dan PPP 1,9 persen. Survei tersebut melibatkan 1.220 responden di 38 provinsi dengan metode stratified multistage random sampling, tingkat kepercayaan 95 persen, dan margin of error sekitar 2,9 persen. Sebanyak 25,3 persen responden berada dalam kategori tidak tahu atau tidak menjawab.
Angka 2,3 persen tersebut merupakan potret preferensi responden ketika survei dilakukan, bukan hasil Pemilu 2029.
Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia Marselinus Gual mengatakan pembacaan terhadap “Jokowi Effect” perlu membedakan antara pengaruh personal Jokowi terhadap pilihan politik dan kemampuan pengaruh tersebut dikonversi menjadi suara untuk PSI.
“Data itu menunjukkan bahwa Jokowi Effect bukan sekadar konstruksi politik. Ada pengaruh personal yang terukur. Tetapi harus dibedakan antara Jokowi Effect dalam pemilihan figur dengan Jokowi Effect dalam pemilihan partai,” kata Marselinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Marcel Gual, sapaan akrabnya, perbedaan tersebut terlihat ketika pengaruh Jokowi ditempatkan dalam konteks elektabilitas PSI.
“Di sinilah persoalannya. Jokowi memiliki pengaruh politik yang dapat dibaca dari sejumlah survei, tetapi pengaruh personal itu belum otomatis menjadi suara PSI dalam skala yang sama. Ada jarak antara popularitas patron dengan kekuatan institusi partai,” ujar Marcel.
Ia mengatakan, posisi PSI dalam survei Poltracking perlu dibaca sebagai data elektoral pada saat survei dilakukan. PSI memang tercatat 2,3 persen, berada di atas PPP yang berada di 1,9 persen, tetapi angka tersebut belum menggambarkan hasil Pemilu 2029.
Marcel Gual juga mengaitkan temuan tersebut dengan pernyataan Jokowi dalam Rakorda PSI Kota Bandung mengenai pentingnya struktur partai.
“Ketika Jokowi mengatakan struktur harus hidup dan bekerja, itu bisa dibaca sebagai kesadaran bahwa figur tidak cukup. Pengaruh personal harus diterjemahkan oleh organisasi, kader, jaringan daerah, calon legislatif, dan kerja politik yang berlangsung sampai tingkat pemilih,” katanya.
Menurut Marcel Gual, dua pengalaman PSI dalam Pemilu 2019 dan 2024 menjadi konteks untuk melihat proses konversi tersebut.
“Jadi, saya tidak melihatnya sebagai pertanyaan apakah Jokowi Effect ada atau tidak ada. Data justru menunjukkan ada pengaruh personal Jokowi. Pertanyaan politiknya adalah seberapa jauh pengaruh itu dapat dikonversi menjadi kekuatan elektoral PSI,” ungkap dia.
Ia menambahkan, pengaruh figur dan kekuatan institusi partai merupakan dua variabel yang berbeda dalam kontestasi elektoral.
“Jokowi bisa menjadi magnet politik, tetapi partai tetap membutuhkan mesin organisasi yang mampu mengubah magnet itu menjadi pilihan terhadap institusi. Karena itu, pesan Jokowi tentang struktur yang hidup dan bekerja menjadi penting untuk dibaca bersama dengan data elektabilitas PSI,” pungkas Marcel Gual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan