JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut menjadi tahap penting setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah mendengarkan pemaparan visi, misi, serta agenda kepemimpinannya apabila memimpin Polri.
Hasil tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Suyudi mengusung doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinan dan transformasi Polri.
Doktrin tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Suyudi mengatakan pembenahan institusi harus dilakukan dengan keberanian melihat kekurangan Polri secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulunya.
“Sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” kata Suyudi.
Suyudi juga memaparkan agenda 100 hari pertama yang akan menjadi pijakan awal kepemimpinannya di Polri.
30 Hari Pertama: Memeriksa Kondisi Polri
Pada 30 hari pertama, Suyudi akan melakukan pemeriksaan kondisi institusi secara menyeluruh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan