JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan secara terperinci proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut kembali menjadi sorotan dalam polemik pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mardani meminta DPR menelusuri proses pembahasan aturan tersebut untuk mengetahui bagaimana ketentuan itu dirumuskan dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” kata Mardani, Jumat (9/10/2026).

Mardani mengaku tidak mengingat secara spesifik pembahasan ketentuan tersebut ketika terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang.

Namun, ia tidak memastikan bahwa pasal itu sama sekali tidak pernah dibahas oleh anggota Panja lainnya.

“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,” ujarnya.

Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta proses penelusuran dilakukan secara terperinci, termasuk memeriksa dokumen pembahasan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan ketentuan tersebut.

“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” tuturnya.

KPU Bantah Ada Niat Meloloskan Gibran

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam permohonan pengujian keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya niat untuk meloloskan atau memudahkan calon tertentu melalui ketentuan tersebut.

Ia menyatakan Pasal 18 ayat (3) muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait persoalan penyetaraan dokumen pendidikan.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada atau motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan MK.

Hasyim juga menyampaikan bahwa proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah mengikuti tahapan kelembagaan, yang menurut keterangannya dimulai dari perencanaan pada 9 Mei 2023 dan berlanjut ke tahap penyusunan pada 31 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan yang dilakukan terhadap PKPU tersebut, terutama terkait munculnya pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3).

Pertanyaan itu menjadi bagian dari pemeriksaan atas dalil pemohon yang mempersoalkan dasar dan proses pembentukan ketentuan tersebut.

Mardani menilai, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diidentifikasi sebelum menentukan langkah lanjutan.

Ia juga menyebut kemungkinan membawa perkara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea yang memenuhi dasar penindakan etik.

“Tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak serta-merta menyamaratakan tanggung jawab seluruh komisioner KPU. Menurutnya, perlu dipastikan siapa yang terlibat dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.

“Harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat,” katanya.

Sebelumnya, persoalan prosedur perubahan PKPU setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga telah menjadi perhatian dalam putusan terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2024.

Dalam pertimbangan putusan perkara tersebut, MK menguraikan persoalan keterlambatan KPU menyesuaikan PKPU dan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi etik kepada komisioner KPU terkait tindakan administratif dalam proses pencalonan.

Meski demikian, persoalan prosedur pembentukan aturan, dugaan penyisipan pasal, dan pemenuhan syarat pendidikan calon merupakan persoalan yang perlu dibedakan dalam pemeriksaan hukum.

Hingga persoalan tersebut ditelusuri melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tetap harus ditempatkan sebagai dalil yang dipersoalkan, bukan fakta pelanggaran yang telah terbukti.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.