JAKARTA — Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyindir Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Guntur meminta Jokowi menunjukkan ijazah, bukan hanya KTA PSI.

“KTA PSI itu apa ya? Partai Sengketa Ijazah?” kata Guntur kepada wartawan, dikutip pada Senin (28/9/2026).

Guntur kemudian meminta Jokowi menunjukkan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga menyinggung dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Diminta nunjukin ijazah agar tidak makin gaduh, kok malah nunjukin KTA,$ ujar Guntur.

Sindiran tersebut disampaikan Guntur setelah Jokowi menunjukkan KTA PSI saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandung, Sabtu (26/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Jokowi menyatakan dirinya telah menjadi anggota PSI sejak 14 Oktober 2025.

“Bahwa saya itu sudah masuk menjadi keluarga besar PSI sejak 14 Oktober 2025. Sudah setahun yang lalu. Banyak yang enggak percaya, saya sekarang buka saja kartu anggota saya ini,” kata Jokowi.

Jokowi kemudian membacakan nama dan nomor keanggotaan yang tercantum dalam KTA tersebut di hadapan kader PSI.

“Saya sekarang bacakan di sini. Tertulis nama, Jokowi Widodo. Nomor keanggotaan, saya bacakan ya,” ujarnya.

Jokowi juga menyinggung angka tujuh yang terdapat dalam nomor keanggotaannya.

“Saya enggak tahu kenapa tujuhnya banyak sekali,” kata Jokowi.

Ia mengatakan pengungkapan KTA tersebut untuk memperjelas status keanggotaannya di PSI.

“Jadi sudah jelas semuanya ya. Jangan sampai ada meragukan bahwa saya ini sudah menjadi keluarga besar PSI,” ujar Jokowi.

Jokowi sebelumnya merupakan kader PDIP dan menjadi calon presiden yang diusung PDIP pada Pilpres 2014 dan 2019.

Sementara itu, PSI saat ini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Gibran Rakabuming Raka merupakan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

PSI menyatakan Jokowi akan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina PSI pada November 2026 dalam agenda Rapimnas dan HUT PSI di Surabaya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.