Semakin banyak partai yang memperoleh kursi DPR, menurut Adi, semakin kompleks pula proses kompromi politik dalam pembahasan kebijakan dan agenda legislasi.
Di sisi lain, angka 5 persen tersebut hingga kini belum menjadi keputusan resmi.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pada 22 September 2026 bahwa wacana PT 5 persen masih dalam tahap pembicaraan dan belum diputuskan secara resmi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Perdebatan mengenai besaran ambang batas juga memperlihatkan adanya perbedaan posisi antarpartai.
Sejumlah partai membuka ruang terhadap angka 5 persen, sementara PAN mempertahankan angka 4 persen dan Partai NasDem mengusulkan angka 7 persen.
Dalam perkembangan lain, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan delapan partai nonparlemen, mengusulkan PT sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029. Usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik perubahan aturan Pemilu yang memuat 30 isu kepemiluan.
Delapan partai yang tergabung dalam GKSR adalah Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan draf tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan kepemiluan, termasuk usulan PT 1 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan