Posisi berbeda datang dari partai-partai yang saat ini tidak memiliki kursi di DPR atau parpol non-parlemen yang kemudian bersatu membentuk Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sebagai wadah aspirasi.
GKSR merupakan wadah delapan partai nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN dan Partai Berkarya.
Delapan partai tersebut menyusun naskah akademik sekitar 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Salah satu usulan utamanya adalah menetapkan PT sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029.
Naskah tersebut diluncurkan dalam peringatan satu tahun GKSR di Jakarta pada Sabtu (26/9/2026) dan disiapkan sebagai bahan pembanding terhadap revisi UU Pemilu yang sedang dibahas DPR.
Sekretaris Jenderal Hanura Benny Ramdhani mengatakan pimpinan partai-partai yang tergabung dalam GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi GKSR menyampaikan usulan mengenai aturan kepemiluan, termasuk ambang batas parlemen.
Posisi GKSR berkaitan langsung dengan persoalan representasi. Partai yang tidak mencapai ambang batas nasional tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, meskipun memperoleh suara dalam jumlah tertentu di berbagai daerah pemilihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan