Direktur Eksekutif Perludem Heroik M. Pratama membahas persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR mengenai RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Heroik, PT berkaitan dengan dua persoalan sekaligus, yakni disproporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik. Semakin tinggi PT, semakin besar potensi suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.
Perludem mencatat sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024 tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena partai yang memperoleh suara tersebut berada di bawah ambang batas 4 persen.
Pengalaman pemilu sebelumnya juga memperlihatkan bahwa kenaikan PT tidak selalu diikuti berkurangnya jumlah partai di DPR.
Pada Pemilu 2009, ketika PT ditetapkan 2,5 persen, terdapat sembilan partai yang memperoleh kursi DPR. Pada Pemilu 2014, ketika ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen, jumlah partai yang memperoleh kursi justru menjadi 10.
Karena itu, Perludem menggunakan ukuran lain untuk melihat konsentrasi kekuatan partai di parlemen, salah satunya Effective Number of Parties in Parliament atau ENPP.
Ukuran tersebut tidak hanya menghitung jumlah partai yang berada di DPR, tetapi melihat konsentrasi kursi yang diperoleh masing-masing partai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan