JAKARTA — Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membawa gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Di forum tersebut, Suyudi uang yang merupakan calon tunggal Kapolri dari Presiden Prabowo Subianto itu tidak hanya menyampaikan visi dan program transformasi Polri.
Ia juga memaparkan sembilan kegelisahan publik yang menurutnya masih harus dijawab institusi kepolisian.
Persoalan itu kini menjadi pekerjaan rumah Suyudi setelah DPR menyetujui dirinya sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pada saat yang sama, Polri mengelola sumber daya negara dalam jumlah besar. Dalam APBN 2026, anggaran Polri tercantum sekitar Rp145,65 triliun. Dokumen Kementerian Keuangan menyebut anggaran tersebut antara lain mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelayanan publik, pengembangan SDM, peralatan, fasilitas, serta penguatan integritas dan akuntabilitas.
Dengan sumber daya sebesar itu, tantangan kepemimpinan Suyudi bukan hanya soal menambah program. Ia harus menerjemahkan kewenangan, personel, fasilitas dan anggaran Polri menjadi pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
9 Kegelisahan publik
Dalam fit and proper test, Suyudi menyebut sembilan persoalan yang menurutnya menjadi kegelisahan masyarakat dan pencari keadilan.
Pertama, kepastian penanganan laporan. Masyarakat yang membuat laporan membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Kedua, kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Suyudi menekankan pentingnya penerapan hukum yang konsisten tanpa membedakan latar belakang pihak yang berhadapan dengan hukum.
Ketiga, pungutan liar dan pelayanan transaksional. Persoalan ini berkaitan dengan pengalaman masyarakat ketika memperoleh pelayanan kepolisian.
Keempat, penyalahgunaan kewenangan. Besarnya kewenangan kepolisian, menurut kerangka yang disampaikan Suyudi, harus diikuti pengawasan dan pertanggungjawaban.
Kelima, penggunaan kekuatan. Suyudi memasukkan penggunaan kekuatan oleh anggota sebagai salah satu persoalan yang harus dibenahi.
Keenam, fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa perkara baru mendapatkan perhatian setelah ramai di media sosial.
Ketujuh, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan masyarakat. Kanal pengaduan harus mampu memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditangani.
Kedelapan, transparansi perkembangan perkara. Pelapor, kata Suyudi, berhak mengetahui perkembangan perkara yang memang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Kesembilan, kultur pelayanan anggota Polri ketika berhadapan dengan masyarakat.
Kesembilan persoalan tersebut disampaikan Suyudi sendiri dalam forum DPR. ANTARA mencatat bahwa ia menempatkan seluruh persoalan itu sebagai kegelisahan publik yang harus dijawab melalui perbaikan kinerja Polri.
Dari sembilan persoalan itu, fenomena “no viral, no justice” menjadi salah satu yang secara khusus ditegaskan Suyudi.
Ia mengatakan masyarakat seharusnya tidak perlu membuat kasus menjadi viral agar laporan polisi mendapatkan perhatian.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi saat fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Suyudi, setiap laporan polisi merupakan harapan masyarakat bahwa negara hadir. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai penanganan laporan serta informasi mengenai perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan.
Ia ingin pola pelayanan berubah dari lapor, menunggu, kemudian viral baru mendapat perhatian, menjadi laporan diverifikasi, ditangani, diberikan informasi perkembangan dan diselesaikan sesuai hukum.
Polisi Bersama Masyarakat
Gagasan tersebut kemudian ditempatkan Suyudi dalam tema “Polisi Bersama Masyarakat”.
Dalam paparannya, ia menawarkan enam agenda transformasi Polri, yakni penguatan kelembagaan, pembinaan SDM dan rekrutmen, penguatan pelayanan publik, penguatan penegakan hukum, penguatan pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.
Pada sektor SDM, Suyudi mengatakan seluruh siklus mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan hingga purna tugas perlu dibenahi.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada ruang untuk titipan, transaksi dan sponsorship dalam sistem SDM. Anggota yang berprestasi harus mendapat perlindungan dan ruang pengembangan karier, sedangkan pelanggaran harus ditindak secara proporsional dan konsisten.
Untuk pelayanan publik, Suyudi ingin pelayanan Polri bergeser dari sekadar memenuhi prosedur menjadi pelayanan yang mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur dan inklusif.
Sementara dalam penegakan hukum, ia ingin ukuran keberhasilan tidak hanya dihitung dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas penanganannya berdasarkan bukti, kepastian dan keadilan.
Anggaran Rp145,65 Triliun dan Ukuran Hasil
Persoalan anggaran menjadi bagian tersendiri dari agenda Suyudi.
Kementerian Keuangan mencatat anggaran Polri dalam RAPBN 2026 sebesar Rp145.650,0 miliar atau Rp145,65 triliun. Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah kebijakan strategis Polri, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, penegakan hukum yang adil dan transparan, pengelolaan SDM modern dan transparan, modernisasi peralatan serta peningkatan budaya integritas dan akuntabilitas.
Menariknya, Suyudi sendiri menghubungkan anggaran dengan hasil yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar tingkat penyerapan.
“Keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari penyerapan, tetapi dari hasil yang dirasakan masyarakat,” kata Suyudi dalam pemaparan program transformasinya.
Ia mengusulkan perencanaan anggaran dilakukan secara bottom-up, berdasarkan kebutuhan riil, tetapi tetap dikaitkan dengan outcome, beban kerja, risiko dan kebutuhan lini terdepan.
Suyudi mengatakan keberhasilan Polri pada akhirnya harus terlihat dari keamanan masyarakat, kemudahan membuat laporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan terhadap korban dan penerapan hukum yang adil.
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” tegas Suyudi dalam fit and proper test.

