Kesembilan, kultur pelayanan anggota Polri ketika berhadapan dengan masyarakat.
Kesembilan persoalan tersebut disampaikan Suyudi sendiri dalam forum DPR. ANTARA mencatat bahwa ia menempatkan seluruh persoalan itu sebagai kegelisahan publik yang harus dijawab melalui perbaikan kinerja Polri.
Dari sembilan persoalan itu, fenomena “no viral, no justice” menjadi salah satu yang secara khusus ditegaskan Suyudi.
Ia mengatakan masyarakat seharusnya tidak perlu membuat kasus menjadi viral agar laporan polisi mendapatkan perhatian.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi saat fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Suyudi, setiap laporan polisi merupakan harapan masyarakat bahwa negara hadir. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai penanganan laporan serta informasi mengenai perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan.
Ia ingin pola pelayanan berubah dari lapor, menunggu, kemudian viral baru mendapat perhatian, menjadi laporan diverifikasi, ditangani, diberikan informasi perkembangan dan diselesaikan sesuai hukum.
Polisi Bersama Masyarakat
Gagasan tersebut kemudian ditempatkan Suyudi dalam tema “Polisi Bersama Masyarakat”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan