9 Kegelisahan publik

Dalam fit and proper test, Suyudi menyebut sembilan persoalan yang menurutnya menjadi kegelisahan masyarakat dan pencari keadilan.

Pertama, kepastian penanganan laporan. Masyarakat yang membuat laporan membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Kedua, kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Suyudi menekankan pentingnya penerapan hukum yang konsisten tanpa membedakan latar belakang pihak yang berhadapan dengan hukum.

Ketiga, pungutan liar dan pelayanan transaksional. Persoalan ini berkaitan dengan pengalaman masyarakat ketika memperoleh pelayanan kepolisian.

Keempat, penyalahgunaan kewenangan. Besarnya kewenangan kepolisian, menurut kerangka yang disampaikan Suyudi, harus diikuti pengawasan dan pertanggungjawaban.

Kelima, penggunaan kekuatan. Suyudi memasukkan penggunaan kekuatan oleh anggota sebagai salah satu persoalan yang harus dibenahi.

Keenam, fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa perkara baru mendapatkan perhatian setelah ramai di media sosial.

Ketujuh, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan masyarakat. Kanal pengaduan harus mampu memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditangani.

Kedelapan, transparansi perkembangan perkara. Pelapor, kata Suyudi, berhak mengetahui perkembangan perkara yang memang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.