JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkap identitas dua narapidana yang ditemukan Ombudsman RI berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi menyebut kedua warga binaan tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Keduanya ditemukan berada di area SAE saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Setelah temuan tersebut, tim Ditjenpas meminta keterangan dari keduanya.

“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),”  kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi mengatakan Ditjenpas belum dapat menyampaikan alasan kedua warga binaan tersebut berada di area SAE karena pemeriksaan masih berlangsung.

“Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” ujarnya.

Siapa Ahmad Albani dan Hasan Tjhie?

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan narapidana dalam perkara korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Ahmad Albani tercatat sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa, sedangkan Hasan Tjhie merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dalam perkara tersebut.

Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tingkat banding, hukuman keduanya diperberat menjadi masing-masing 10 tahun penjara.

Keduanya kemudian menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Di sisi lain, Area SAE menjadi bagian dari lokasi yang diperiksa setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.

Dalam inspeksinya, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Temuan tersebut kemudian diperiksa Ditjenpas, termasuk kondisi fisik bangunan dan area yang berkaitan dengan laporan Ombudsman.

Keberadaan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie di area SAE juga menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan Ditjenpas.

Pemeriksaan terhadap kedua warga binaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap warga binaan lainnya.

Mashudi mengatakan Ditjenpas telah memeriksa 55 warga binaan, terdiri atas 21 warga binaan yang mengikuti program asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, dan satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.

Selain warga binaan, Ditjenpas memeriksa 21 staf dan 14 pejabat struktural Lapas Cibinong. Dengan demikian, total pihak yang diperiksa mencapai 90 orang.

Adapun data mengenai 55 warga binaan yang diperiksa kemudian menjadi perhatian anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka.

Rieke mempertanyakan mengapa nama Ferdy Sambo disebut secara khusus, sedangkan 21 warga binaan asimilasi dan 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi hanya disebut berdasarkan jumlah.

“Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke dalam rapat bersama Ditjenpas di DPR, Senin (28/9/2026).

Rieke meminta nama seluruh pihak yang diperiksa dicantumkan. Dalam rapat tersebut, ia juga menyebut nama Harvey Moeis dan Indra Kenz ketika membahas warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

5 Pejabat Dinonaktifkan

Selain pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai, Ditjenpas mengambil langkah administratif terhadap lima pejabat Lapas Cibinong.

Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap temuan di Lapas Cibinong.

Ditjenpas masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, termasuk proses pemeriksaan terkait keberadaan keduanya di area SAE, akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.

Hasil pemeriksaan dijadwalkan disampaikan kepada publik pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.