JAKARTA — Irjen Pol Totok Suharyanto mendapat jabatan baru sebagai Kapolda Sulawesi Barat setelah masuk dalam gerbong mutasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Totok sebelumnya menjabat Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam mutasi tersebut, Totok menggantikan Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta sebagai Kapolda Sulawesi Barat.
Adi Deriyan selanjutnya mendapat penugasan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Pergantian ini menjadi bagian dari rotasi besar pada awal masa kepemimpinan Suyudi sebagai Kapolri. Polri menyebut mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dari 88 personel yang dimutasi, 70 di antaranya mendapat promosi atau menempati jabatan baru.
Pernah Berada di Tengah Kasus Febrie
Sebelum dipindahkan ke Sulawesi Barat, Totok berada di posisi strategis dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pada 11 Juli 2026, Totok selaku Kepala Kortastipidkor mengumumkan bahwa penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan gelar perkara.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DR dalam perkara TPPU.
Pada hari yang sama, Totok juga menyampaikan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.
Langkah pelimpahan perkara tersebut kemudian menjadi objek gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, Totok tercatat sebagai pihak tergugat selaku Kepala Kortastipidkor Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan