- 74 kilogram emas batangan;
- 4.767.300 dolar Amerika Serikat;
- 14.083.800 dolar Singapura;
- uang tunai sebesar Rp100 juta.
Menurut Totok, seluruh barang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” jelas Totok.
Selain uang dan emas, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jayadalam tiga perkara berbeda, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan belum memberikan kesimpulan mengenai keterkaitan rumah yang digeledah dengan pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar di media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan