Diduga Terkait Suap Temuan Audit BPK
Budi menjelaskan, OTT lanjutan yang merupakan operasi tangkap tangan ke-13 KPK sepanjang tahun 2026 itu berkaitan dengan dugaan suap yang diberikan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK RI.
Dugaan pemberian suap tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah temuan audit BPK atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk pengadaan smart TV yang sebelumnya telah masuk dalam konstruksi perkara yang menjerat Edison.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” kata Budi.
Meski saling berkaitan, KPK menegaskan bahwa perkara yang sedang dikembangkan ini berbeda dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif.
“Pada intinya, dua perkara yang berkaitan, namun berbeda. Yang satu suap terkait dengan pengadaan, dan yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” jelasnya.
Berawal dari OTT yang Menjerat Edison
Sebelumnya, KPK pada 8 Juni 2026 melakukan OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan yang berhasil mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang diamankan di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan ke-12 KPK sepanjang tahun 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Sehari kemudian, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan