RMTV News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dari status tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Langkah ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin malam (23/3/2026).
Namun demikian, hingga saat ini Yaqut belum kembali ke rutan karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi dalam keterangannya sebelumnya.
Ia menjelaskan, pengalihan tersebut telah melalui proses telaah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” tambahnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan ke tahanan rumah hanya bersifat sementara. Diketahui, Yaqut sebelumnya baru menjalani penahanan selama sekitar satu minggu sejak resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026), setelah praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan pengondisian dalam pengaturan kuota haji tahun 2023 hingga 2024. Ia disebut mengubah kebijakan dengan melonggarkan aturan kuota haji khusus melalui arahan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Kebijakan tersebut membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain itu, dalam praktiknya, jemaah disebut dapat mempercepat keberangkatan melalui kuota haji khusus dengan membayar fee tertentu. Pada tahun 2023, biaya percepatan mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta, sementara pada 2024 sebesar 2.400 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta.
KPK mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Atas dugaan perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan