Nahak menilai laporan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena menyangkut perkara yang menurutnya telah selesai diputus melalui proses peradilan. Ia juga mempertanyakan pelaporan terhadap dua advokat yang hanya menjalankan tugas profesinya mendampingi ahli waris berdasarkan surat kuasa.

“Padahal mereka menjalankan tugas sebagai penegak hukum untuk mendampingi klien berdasarkan surat kuasa,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim hukum ahli waris yang dilaporkan oleh PT HD Arjuna, Novianus Martin Bau menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tiga SHGB milik PT HD Arjuna HyperBowling berada di RT 001/RW 002, sedangkan tanah yang menjadi objek sengketa dengan ahli waris berada di RT 005/RW 003.

“Di dalam putusan sudah jelas bahwa tiga sertifikat PT HD Arjuna terletaknya di RT 001 RW 002, bukan di RT 005 RW 003 sebagaimana tanah ahli waris. Bahkan pertimbangan hakim menyatakan PT HD Arjuna telah salah menempati lokasi,” ujar Novianus Martin Bau dalam kesempatan yang sama.

Menurut Agus Nahak lebih lanjut, fakta tersebut juga menjadi salah satu dasar laporan yang mereka sampaikan ke Propam Polri. Mereka menyebut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara fakta persidangan yang mereka rujuk menunjukkan lokasi SHGB PT HD Arjuna berbeda dengan objek tanah milik ahli waris.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.