“Kalau putusan pengadilan sudah menyatakan sertifikat tersebut tidak berada di lokasi yang saat ini disengketakan, lalu dasar apa kami dituduh memasuki pekarangan tanpa hak,” ujarnya.

Martin juga mengaku selama menangani perkara tersebut dirinya pernah mengalami intimidasi dan teror, termasuk rumahnya didatangi menggunakan drone yang membawa benda menyerupai granat.

Ia menilai laporan pidana terhadap dirinya semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum.

Sementara itu, Sulardi mengungkapkan dirinya telah mendampingi ahli waris sejak 2019 dan sebelumnya pernah diproses secara pidana dalam perkara yang sama.

Menurutnya, dalam perkara terdahulu ia sempat ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, hingga menjalani persidangan. Namun, pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) karena dinilai tidak terbukti terdapat tindak pidana.

Ia juga mengutip hasil pemeriksaan setempat (descente) oleh majelis hakim yang, menurutnya, menyimpulkan lokasi tanah PT HD Arjuna berbeda dengan tanah yang dikuasai ahli waris.

“Sekarang saya kembali dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa hak, padahal putusan sebelumnya sudah menjelaskan lokasi tersebut bukan milik PT HD Arjuna. Karena itu kami menduga terjadi kriminalisasi untuk kedua kalinya,” kata Sulardi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.