WALHI menyebut sekitar 46.461 warga masih berada di pengungsian. Organisasi tersebut bersama relawan juga mendampingi sekitar 450 titik pengungsian mandiri yang disebut belum sepenuhnya mendapatkan jangkauan layanan pemerintah.
Menurut WALHI, sejumlah lokasi masih menghadapi persoalan air bersih, keterbatasan pangan, sanitasi dan akses layanan kesehatan.
Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena cuaca panas ekstrem yang dapat meningkatkan risiko dehidrasi dan komplikasi kesehatan, khususnya bagi lansia dan kelompok rentan.
Persoalan air bersih juga menjadi perhatian. WALHI mencatat gempa berdampak terhadap sejumlah sumber air masyarakat, sementara sebagian wilayah Flores sedang menghadapi musim kemarau.
Selain kebutuhan dasar, WALHI menyoroti perlindungan perempuan dan anak di lokasi pengungsian.
Manajer Pengelolaan Isu Bencana Ekologis WALHI, Melva Harahap, menyebut pihaknya menerima temuan mengenai kekerasan seksual terhadap anak perempuan di sekitar lokasi pengungsian.
“Jelasnya kondisi tersebut memperlihatkan kegagalan negara belajar dari sejarah panjang bencana di Flores. Yang dibutuhkan bukan hanya respons setelah bencana terjadi, tetapi penguatan mitigasi, kesiapsiagaan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, dan pembangunan yang berbasis pada pengurangan risiko bencana. Tanpa itu, tragedi yang sama akan terus berulang,” jelas Melva.
WALHI Siapkan Langkah Hukum
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvenius Nongga, mengatakan gempa bumi di Flores bukan peristiwa yang sepenuhnya baru. Menurut dia, wilayah tersebut memiliki sejarah panjang bencana, sementara kebijakan mitigasi dinilai belum cukup menjadikan risiko bencana sebagai dasar pembangunan dan perlindungan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan