Site icon RMTVNEWS.COM

Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta, Kasus Bermula dari Perdebatan Daging Anjing

Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta, Kasus Bermula dari Perdebatan Daging Anjing

Istri keenam Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno, Ratna Sari Dewi saat mengunjungi pameran arsip statis Sukarno di Gedung ANRI, Jakarta Barat. ANTARA/HO-ANRI/am.

JAKARTA — Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,5 juta kepada Dewi Sukarno dalam perkara kekerasan terhadap dua mantan pekerjanya.

Dewi saat ini berusia 86 tahun. Ia dikenal sebagai figur televisi di Jepang dan merupakan salah satu perempuan yang pernah menikah dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Toshikazu Ishida pada Selasa (6/10/2026). Dewi, yang dikenal di Jepang sebagai Madame Dewi, dinyatakan melakukan kekerasan terhadap mantan sekretaris dan mantan manajernya dalam dua kejadian berbeda pada 2025.

Perkara pertama terjadi pada 13 Februari 2025 di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo. Menurut putusan pengadilan, Dewi melempar gelas dan handuk basah ke arah perempuan yang saat itu bekerja sebagai sekretarisnya.

Peristiwa kedua terjadi pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan di Shibuya. Dewi disebut memukul dan menendang perempuan yang saat itu bekerja sebagai manajernya.

Bermula dari Perdebatan Daging Anjing

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam putusan adalah latar belakang perselisihan antara Dewi dan mantan pekerjanya.

Hakim Ishida menyebut kemarahan Dewi dipicu perbedaan pandangan mengenai penggunaan daging anjing sebagai makanan.

Pengadilan menilai kemarahan yang muncul dari perbedaan pandangan tersebut bersifat impulsif dan tidak dapat dibenarkan, meskipun Dewi disebut sedang mengalami kondisi emosional setelah kematian anjing peliharaannya.

Dewi sebelumnya membantah melempar gelas sampanye kepada mantan asistennya.

Namun, pengadilan menilai keterangan tersebut tidak dapat dipercaya setelah mempertimbangkan kondisi di lokasi dan rekaman video yang dibuat oleh mantan manajernya.

Hakim menyatakan tindakan melempar gelas tersebut merupakan tindakan berbahaya dan tidak terdapat keadaan yang meringankan.

Jaksa sebelumnya menuntut Dewi dengan denda sebesar 200.000 yen, jumlah yang sama dengan putusan pengadilan.

2 Kasus, 2 Mantan Pekerja

Dalam persidangan, Dewi mengakui penyesalan atas perkara tersebut. Namun, pada bagian tertentu dari dakwaan, ia tetap membantah telah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan.

Dalam salah satu persidangan sebelumnya, Dewi juga mengatakan dirinya memiliki kecenderungan mudah tersulut emosi dan akan lebih berhati-hati.

Diketahui, selain aktivitasnya sebagai figur publik, Dewi juga pernah memimpin organisasi yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing.

Posisi tersebut menjadi salah satu konteks yang membuat latar belakang perselisihan mengenai daging anjing mendapat perhatian dalam perkara ini.

Kasus tersebut juga berdampak pada aktivitas profesionalnya.

Pengacaranya menyebut Dewi mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat sejumlah penampilan yang dibatalkan setelah insiden tersebut.

Exit mobile version