TANGERANG — Sindikat pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal menggunakan modus perjalanan wisata untuk menyamarkan keberangkatan pekerja menuju Korea Selatan (Korsel). Polisi menggagalkan pemberangkatan tiga CPMI melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Jeju.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni ANS (49) dan MVR (31).
Keduanya diamankan saat akan memberangkatkan tiga korban melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha mengatakan, ketiga CPMI tersebut hendak dikirim ke Jepang terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan ke Jeju, Korea Selatan.
“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan,” kata Esha di Tangerang, Kamis (24/9/2026).
Ketiga korban terdiri atas VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri serta MGR.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas BP3MI Banten memberikan informasi kepada kepolisian pada 25 Juli 2026 terkait keberadaan calon pekerja migran di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan