Bandung, RMTVNews.com — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik pekerja migran nonprosedural di Pulau Jeju, Korea Selatan, tidak berdampak terhadap penempatan resmi pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut.
“Tidak, tidak berdampak,” kata Mukhtarudin seusai meresmikan Migrant Center dan meninjau program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung (UTB), Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Mukhtarudin menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak menetapkan Pulau Jeju sebagai wilayah tujuan penempatan resmi PMI. Karena itu, persoalan pekerja Indonesia yang ditemukan di kawasan tersebut berkaitan dengan keberangkatan melalui jalur nonprosedural.
“Jeju itu bukan daerah penempatan. Jadi yang terjadi ke Jeju itu adalah ilegal, nonprosedural,” ujarnya.
Menurut Mukhtarudin, sebagian warga Indonesia diduga berangkat menggunakan visa turis, kemudian mengajukan perubahan status menjadi visa pengungsi atau pencari suaka, meskipun mereka bekerja di wilayah tersebut.
Praktik itu, kata dia, terindikasi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut oleh otoritas Korea Selatan.
Pemerintah Pantau Kondisi WNI
Kementerian P2MI juga memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI) di Jeju untuk memastikan perlindungan apabila ditemukan warga yang menjadi korban.
Mukhtarudin mengatakan, hingga saat itu belum ada korban warga Indonesia yang teridentifikasi secara resmi dalam penanganan kasus tersebut.
“Sampai hari ini kita masih memantau terus keadaan di Jeju, terutama yang menyangkut nasib warga negara Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tetap berkewajiban memberikan bantuan kepada WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri, termasuk mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan