“Perguruan tinggi seni ini tidak bisa sama, nggak bisa kemudian (harus) masuk ke jurnal Scopus. Karena kan justru dia bikin karya tari, dia bikin karya seni, lukisan. Kan lukisan nggak bisa dimasukin ke jurnal,” ujar Ledia.

Menurutnya, karya seni dan portofolio perlu mendapat ruang dalam sistem penilaian akademik. Dengan demikian, kontribusi dosen tidak hanya diukur melalui indikator publikasi yang lazim digunakan dalam bidang akademik lainnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nur Syarifah menjelaskan bahwa pengembangan pendidikan vokasi perlu berjalan beriringan dengan pendidikan akademik.

Karya atau pertunjukan juga perlu dipertimbangkan sebagai luaran sesuai karakter pendidikan vokasi dan ilmu terapan.

Usulan tersebut menempatkan evaluasi sistem penilaian kinerja dosen sebagai salah satu persoalan kebijakan pendidikan tinggi, terutama dalam menyeimbangkan standar mutu penelitian, beban administrasi, dan keragaman bentuk karya ilmiah.

Pengakuan terhadap buku berbasis riset maupun karya lain tetap membutuhkan kriteria yang jelas agar perluasan bentuk luaran akademik berjalan seiring dengan penjagaan kualitas dan akuntabilitas penelitian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.