JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota internet oleh tiga operator seluler setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perlindungan nilai ekonomi kuota pelanggan.

Evaluasi perdana dilakukan setelah Kemkomdigi mewajibkan operator seluler melaporkan perkembangan penerapan kebijakan tersebut secara berkala. Batas waktu laporan pertama ditetapkan pada 28 September 2026.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, yakni sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya.

Namun, Kemkomdigi masih menemukan sejumlah paket yang menggunakan mekanisme non-rollover. Pada paket tersebut, perlindungan yang diberikan operator masih berupa informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.