Site icon RMTVNEWS.COM

Kemkomdigi Evaluasi 3 Operator, Perlindungan Sisa Kuota Belum Merata

Kemkomdigi Evaluasi 3 Operator, Perlindungan Sisa Kuota Belum Merata

Ilustrasi — Seorang pengguna memeriksa sisa kuota internet pada ponsel. Kemkomdigi mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota oleh sejumlah operator seluler setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota internet oleh tiga operator seluler setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perlindungan nilai ekonomi kuota pelanggan.

Evaluasi perdana dilakukan setelah Kemkomdigi mewajibkan operator seluler melaporkan perkembangan penerapan kebijakan tersebut secara berkala. Batas waktu laporan pertama ditetapkan pada 28 September 2026.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, yakni sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya.

Namun, Kemkomdigi masih menemukan sejumlah paket yang menggunakan mekanisme non-rollover. Pada paket tersebut, perlindungan yang diberikan operator masih berupa informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

XLSMART Sediakan 101 Paket

Dalam evaluasi Kemkomdigi, XLSMART melaporkan memiliki 101 paket internet.

Dari jumlah tersebut, 92 paket telah menggunakan mekanisme kuota terakumulasi atau rollover. Sebanyak 18 paket merupakan paket baru setelah putusan MK, sedangkan 74 paket lainnya merupakan paket yang telah tersedia sebelumnya.

Sementara itu, masih terdapat sembilan paket non-rollover atau paket dengan kuota yang hangus ketika masa berlaku berakhir.

Untuk sembilan paket tersebut, XLSMART memberikan perlindungan dalam bentuk penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

Namun, Kemkomdigi menilai mekanisme tersebut belum memenuhi substansi perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK karena belum memberikan perlindungan langsung terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.

IOH Masih Dominan Non-Rollover

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melaporkan 94 paket internet kepada Kemkomdigi.

Dari jumlah tersebut, baru 23 paket yang telah menggunakan mekanisme rollover.

Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

IOH memberikan tambahan notifikasi pada tujuh hari dan dua hari sebelum masa berlaku paket berakhir.

Telkomsel Siapkan Sejumlah Paket Rollover

Telkomsel melaporkan memiliki 95 paket internet yang dievaluasi Kemkomdigi.

Dari jumlah tersebut, 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Kemkomdigi juga mencatat adanya kendala teknis pada pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel.

Menurut Denny, beberapa paket yang seharusnya diluncurkan pada 28 September 2026 mengalami pergeseran jadwal menjadi minggu pertama Oktober.

“Kami mencatat terdapat beberapa pengembangan paket rollover Telkomsel yang mengalami pergeseran jadwal karena kendala teknis dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan,” ujar Denny.

Kemkomdigi Minta Operator Penuhi Ketentuan

Dari evaluasi terhadap tiga operator tersebut, Kemkomdigi menyatakan masih terdapat kesamaan persoalan, yakni penggunaan notifikasi sebagai bentuk perlindungan terhadap kuota yang berpotensi hangus.

Menurut Kemkomdigi, pemberitahuan kepada pelanggan tidak cukup untuk menggantikan mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota.

Karena itu, ketiga operator diminta memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota pelanggan sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan putusan MK.

Kemkomdigi menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini sebelumnya ditindaklanjuti Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui surat edaran kepada operator seluler pada akhir Agustus 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi menerima pengaduan masyarakat terkait penerapan perlindungan sisa kuota yang dinilai belum sepenuhnya berjalan.

Batas waktu pelaporan kepatuhan operator kemudian ditetapkan pada 28 September 2026.

Evaluasi perdana pada awal Oktober menjadi tahap lanjutan untuk melihat sejauh mana operator seluler menjalankan ketentuan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Exit mobile version