JAKARTA, RMTVNews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara mengenai penurunan 486 konten media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah memanggil Meta dan meminta platform digital menjelaskan kepada publik mengenai penghapusan konten yang dilakukan di luar permintaan kementerian.

“Kalau yang dilakukan Komdigi akuntabilitasnya jelas ada ditulis oleh tim Komdigi. Di luar itu kita minta pertanggungjawaban dari platform untuk menjelaskan kepada masyarakat,” kata Meutya di Mabes Polri, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat Meutya menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah penghapusan konten merupakan permintaan Komdigi atau inisiatif platform media sosial.

Meutya mengatakan Komdigi telah memanggil pihak Meta untuk meminta penjelasan. Namun, ia belum memerinci hasil pertemuan tersebut.

“Kemarin dari metanya sudah kita panggil nanti kita jelaskan lagi,” ujarnya.

Penjelasan Meutya tersebut menyusul pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap Komdigi pada pertengahan Oktober.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pembatasan akses internet dan media sosial selama demonstrasi Agustus.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan Komdigi membantah melakukan pembatasan akses internet saat demonstrasi berlangsung.

“Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet,” kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Meski membantah pembatasan akses internet, Komdigi mengonfirmasi telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus berdasarkan hasil patroli siber.

Menurut keterangan yang diterima Komnas HAM, konten-konten tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Saurlin mengatakan Komnas HAM masih mendalami jenis konten yang diturunkan untuk memastikan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi.

Sebagian konten yang diturunkan berkaitan dengan rangkaian demonstrasi dan meninggalnya seseorang berinisial BS.

Saurlin juga menyebut terdapat video yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar.

Selain penurunan konten yang dilakukan Komdigi, sejumlah platform media sosial disebut melakukan penghapusan secara mandiri berdasarkan pedoman komunitas masing-masing.

“Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan ‘takedown’ mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap ‘community guidelines’,” ujar Saurlin.

Komnas HAM mendalami persoalan tersebut untuk menilai kesesuaian tindakan penurunan konten dengan ketentuan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi.

Pada 2 September 2026, Komdigi menyatakan tidak pernah meminta penghapusan video yang memuat fakta mengenai demonstrasi 27 Agustus, termasuk rekaman kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan video-video demonstrasi masih dapat diakses masyarakat.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Rosadi, saat itu menjelaskan bahwa kewenangan teknis penghapusan konten berada pada penyelenggara sistem elektronik atau platform.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Safri juga mengatakan pemerintah tidak mengajukan permintaan penghapusan terhadap konten yang memuat fakta atau berita nyata.

Sementara itu, dalam keterangannya pada 27 Oktober, Meutya menyatakan Komdigi memiliki catatan mengenai konten yang diturunkan oleh tim kementerian dan meminta platform memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penghapusan yang dilakukan secara mandiri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.