Site icon RMTVNEWS.COM

Tok! APBN 2027 Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah

Tok! APBN 2027 Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah), Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kiri), dan Ketua Banggar DPR Said Abdullah (kanan) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom)

JAKARTA — DPR RI dan pemerintah menyepakati gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah ditanggung pemerintah pusat mulai 2027.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang membahas pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Untuk pembiayaan tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun.

“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujar Said.

Mandatory Spending Ditunda

Dalam rapat paripurna yang sama, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kewajiban mandatory spending tersebut sebelumnya ditetapkan berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

Said mengatakan keputusan penundaan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.

DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Penyelesaian tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menimbulkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut sekaligus menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Dengan pengesahan tersebut, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah sebesar Rp23 triliun menjadi bagian dari kebijakan APBN 2027.

Exit mobile version