JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP menjadi salah satu unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia mengatakan pembahasan mengenai perluasan fungsi koperasi tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry menyebut rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas layanan koperasi di sektor keuangan sekaligus meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran gaji dan pensiun apabila rencana tersebut diterapkan, termasuk koperasi yang akan menjalankan fungsi tersebut.
Kemenkeu Belum Beri Penjelasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga belum memberikan penjelasan mengenai wacana tersebut.
Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Noor Faisal Achmad mengatakan belum dapat memberikan komentar ketika ditanya mengenai rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi.
“Saya belum bisa berkomentar ya,” ujar Noor saat ditemui di Thamrin Nine Hall, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Noor juga belum memberikan penjelasan mengenai potensi risiko apabila penyaluran gaji PNS nantinya dilakukan melalui koperasi.
Saat kembali ditanya mengenai hal tersebut, ia kembali mengatakan belum dapat memberikan komentar.
Diketahui, rencana memperluas fungsi koperasi tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah juga mengusulkan perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi.
Ferry mengatakan penguatan kelembagaan dan layanan tersebut diharapkan membuat koperasi dapat menyediakan layanan keuangan yang lebih luas.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujar Ferry.
OJK dan LPS Belum Mengetahui
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan rencana tersebut belum sepenuhnya dikomunikasikan kepada lembaga terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci rencana koperasi menjadi penyalur gaji PNS dan dana pensiun.
“Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu koordinasi saja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian,” kata Dian di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dian mengatakan perlu ada pembahasan mengenai mekanisme apabila koperasi menjalankan fungsi intermediasi yang selama ini dilakukan perbankan, termasuk soal pengelolaan rekening dan keterkaitannya dengan sistem pembayaran.
“Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu juga mengatakan belum mengetahui secara rinci rencana tersebut. Ia menyebut baru mengetahui wacana tersebut dari pemberitaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan