JAKARTA — Kesenjangan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan membuat arus kas BPJS Kesehatan menghadapi tekanan. Hingga 28 September 2026, iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun, sementara manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Selisih sekitar Rp14 triliun tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyiapkan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan menjaga pembayaran pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan dana tambahan tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November 2026.
“Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan,” kata Suahasil seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Tambahan Rp20 triliun tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang digunakan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Suahasil mengatakan pencairan dana tambahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
“Sementara, tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November sehingga nanti keuangan BPJS akan tertutupi dengan baik,” ujarnya.
Arus Kas BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan posisi penerimaan dan pembayaran pelayanan kesehatan. Iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
“Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati.
Tekanan tersebut sebelumnya juga tercermin dalam arus kas bulanan. BPJS Kesehatan menyebut penerimaan iuran sekitar Rp14 triliun per bulan, sementara pembayaran kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan.
Dengan demikian, terdapat gap sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
Pemerintah kemudian menempatkan tambahan dana APBN sebagai dukungan untuk menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
52 Juta Peserta Tidak Aktif
Selain persoalan pembayaran manfaat, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan dari sisi kepesertaan dan pembayaran iuran.
Prihati mengungkapkan terdapat sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif membayar iuran.
BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan 80,6 persen. Jika peserta yang tidak aktif kembali membayar iuran, BPJS memperkirakan potensi penerimaan dengan menggunakan besaran iuran kelas III dapat mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun dalam setahun.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perbaikan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran. Suahasil meminta pengumpulan iuran diperbaiki dan data penerima bantuan iuran disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah Soroti Keuangan JKN 2027
Persoalan keuangan BPJS tidak hanya dibahas untuk kebutuhan 2026. Presiden Prabowo Subianto juga meminta pembaruan mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan untuk 2027 dan tahun-tahun berikutnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden ingin mengetahui kondisi keuangan BPJS secara lebih menyeluruh.
“Bapak Presiden ingin di-update bagaimana kondisi keuangan BPJS untuk 2027 dan seterusnya karena itu harus diperbaiki,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden juga meminta pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan. Budi mengatakan Presiden menginstruksikan agar rumah sakit memberikan pelayanan yang sama kepada pasien, baik peserta BPJS maupun pasien non-BPJS.
Tambahan Rp20 triliun tersebut dengan demikian menjadi bagian dari dukungan fiskal pemerintah terhadap keberlangsungan pembayaran layanan JKN, di tengah selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan sebelumnya mencatat kepesertaan JKN telah mencapai 284,3 juta jiwa atau 98,61 persen dari total penduduk Indonesia per Juli 2026. Jaringan pelayanan mencakup 23.758 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3.229 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

