TWP90 Pindar 4,73 Persen

Rencana perubahan batas macet tersebut muncul ketika industri Pindar terus mengalami pertumbuhan.

OJK mencatat outstanding pendanaan Pindar pada Agustus 2026 mencapai Rp106,94 triliun, tumbuh 22,07 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, TWP90 industri Pindar berada di level 4,73 persen, meningkat dari 4,32 persen pada Juli 2026.

TWP90 menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat tingkat wanprestasi pendanaan dalam industri Pindar.

OJK juga mencatat terdapat 16 penyelenggara Pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada Agustus 2026.

Kondisi tersebut membuat OJK tetap mendorong penyelenggara melakukan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko.

Bukan Berarti Utang Hilang

Perubahan batas kategori macet perlu dibedakan dari penghapusan kewajiban peminjam.

Jika aturan 180 hari nantinya ditetapkan, keterlambatan pembayaran antara 91 hingga 180 hari tidak otomatis berarti pinjaman tersebut dianggap lancar.

Perubahan terutama menyangkut klasifikasi kualitas pendanaan.

Artinya, peminjam yang belum membayar selama lebih dari 90 hari tetap memiliki kewajiban kepada pemberi dana sesuai perjanjian. Perubahan batas tersebut juga tidak menghapus proses penagihan maupun kewajiban penyelenggara mengelola risiko pendanaan.

OJK menegaskan pengawasan terhadap kualitas pendanaan tetap dilakukan, termasuk memantau perkembangan TWP90 dan langkah perbaikan yang dilakukan penyelenggara untuk mengendalikan risiko.

Rencana perubahan ini pada akhirnya akan mengubah cara industri Pindar mengukur dan mengklasifikasikan pendanaan bermasalah.

Namun, OJK tetap menempatkan kemampuan bayar penerima dana dan penerapan manajemen risiko sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas portofolio.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.