Purbaya juga menyoroti aspek pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya menjaga produktivitas agar kinerja pelayanan publik dan industri tetap berjalan optimal meski pegawai bekerja dari rumah.
Kebijakan ini dijadwalkan akan dieksekusi segera setelah momen libur Lebaran 2026 berakhir. Saat ini, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk mematangkan regulasi teknisnya agar tidak mengganggu roda ekonomi nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan